Diterbitkan pada: 15-02-2025 00:00
Aceh, 12 Februari 2025 – Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Timur. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang menerima laporan dari warga setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa gajah tersebut, yang diperkirakan berusia sekitar 25 tahun, memiliki luka di bagian kepala dan gadingnya hilang. Dugaan sementara, gajah ini menjadi korban perburuan liar yang bertujuan untuk mengambil gadingnya yang bernilai tinggi di pasar gelap.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Perburuan liar terhadap gajah adalah kejahatan yang harus diberantas," ujar Kepala BKSDA Aceh, Rahmat Hidayat.
Gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan perusakan habitat, sehingga statusnya masuk dalam kategori Kritis (Critically Endangered) menurut IUCN.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian dan sedang mengumpulkan informasi dari warga sekitar guna mengidentifikasi pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perburuan liar.
Insiden ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan satwa liar, khususnya gajah Sumatera yang semakin terancam punah. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama lebih erat dalam menjaga kelestarian spesies ini agar tidak mengalami kepunahan di masa depan.
(DLHK News)